Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem PSI Hanura di DPRD Provinsi Bali memberi masukan Gubernur Wayan Koster agar mengkaji kembali rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan, Senin.

"Adanya aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana lokasi Terminal LNG, agar saudara gubernur dapat mempertimbangkan lokasi terminal ke tempat yang lebih representatif dan pemerataan pembangunan ekonomi," kata Ketua Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta di Denpasar.

Juliarta yang membacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042 mengaitkan langsung dengan kondisi pro kontra masyarakat khususnya tentang rencana pembangunan Terminal LNG.

"Kami Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha cepat Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali mandiri energi, namun harus tetap memperhatikan fungsi kawasan, seperti, pariwisata, tahura, dan kepentingan masyarakat lainnya," ujarnya di hadapan Gubernur Wayan Koster.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat usulkan pemprov tak samakan SMA Bali Mandara

Fraksi Gerindra mengaku mendukung usaha lembaga eksekutif dalam hal ini, namun dinilai patut pelaksanaannya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga dan melestarikan alam Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Tak jauh dari saran pengkajian Fraksi Gerinda, Fraksi Nasem PSI Hanura yang bergabung turut menyuarakan hal serupa, dengan fokus pada mendengarkan aspirasi masyarakat desa adat terkait.

"Fraksi Nasdem PSI Hanura memahami perlunya digodok  Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042. Hanya kami mengingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci," kata Dr. Somvir selaku perwakilan fraksi.

Pihaknya sepakat bahwa rencana pembangunan Terminal LNG memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait aspek lingkungan dan keamanan bagi krama atau masyarakat Desa Adat Intaran sebagai subjek yang akan terimbas ketika Terminal LNG beroperasi.

"Fraksi Nasdem PSI Hanura mendorong dilakukan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, ahli lingkungan, dan lembaga terkait, baik pemerintah ataupun swasta. Visi ke depan tentu saja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat," ujar anggota partai Nasdem tersebut.

Baca juga: Gubernur Bali ajukan revisi RTRW Bali berlandaskan UU Cipta Kerja

Selain itu, fraksi tersebut meminta agar dalam Raperda RTRW ditegaskan mengenai pembagian zona-zona wilayah, seperti zona hijau, zona pertanian, zona industri hingga zona spiritual.

Somvir juga menyebut bahwa selama ini upaya komunikasi yang pro aktif tak terjadi antara eksekutif dan tokoh masyarakat, sehingga kondisi atas penolakan Terminal LNG menjadi polemik hingga saat ini.

"Untuk masyarakat yang terimbas dengan adanya RTRW tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung, sekiranya mendapatkan apresiasi dalam bentuk sarana prasarana untuk masyarakat setempat ataupun berbagi pembagian hasil," katanya memberi saran.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022