Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Bali, melakukan layanan "jemput bola" dengan menggunakan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi, masyarakat kami layani dengan mendatangi langsung ke desa atau tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Edy Mulya di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, layanan mobil keliling yang sudah dilaksanakan sejak Mei hingga Agustus 2022, dengan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Bali (PT BPD Bali) sebagai pihak penyimpan pajak masyarakat.

Selain memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini juga merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2.

Dengan menggunakan mobil keliling, nantinya akan dilakukan secara bergilir di masing-masing desa/kelurahan atau banjar/lingkungan/dusun yang ada di Kota Denpasar, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca juga: DJP ajak masyarakat Bali manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Edy Mulya menyampaikan target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2022 sebesar Rp90 miliar. Sedangkan realisasi capaian penerimaan PBB-P2 sampai dengan awal Juni sebesar Rp23,86 miliar atau sebesar 26,51 persen.

"Untuk mengejar target penerimaan PBB-P2, program mobil keliling akan terus dilaksanakan sebagai upaya jemput bola kepada masyarakat," ujarnya pada layanan mobil keliling yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu.

Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar akan memberikan hadiah empat motor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal 31 Agustus 2022

Di sela-sela kegiatan, I Dewa Gede Bima, warga Kesiman Kertalangu yang melakukan pembayaran PBB-P2 menyampaikan pelayanan mobil keliling memudahkan pembayaran pajak. Menurut dia, terobosan ini dapat menghemat waktu dan tenaga.

"Saya merasa sangat terbantu dengan program mobil keliling untuk pembayaran pajak. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT untuk sekadar menunaikan kewajiban membayar pajak. Cukup di lingkungan rumah saja bisa bayar PBB-P2," kata Gede Bima.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022