Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meluncurkan "Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa" di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, Bali, guna memberikan masyarakat alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.
"Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak," kata Arya di Denpasar, Bali, Jumat.
Peluncuran serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.
Baca juga: Pemkot Denpasar-Ombudsman Bali sinergikan pelayanan publik
Arya mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.
"Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel (kepala desa-red) dan lurah serta prajuru (pengurus) adat yang ada di Kota Denpasar untuk menyosialisasikan hal tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, ia pun mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini, sehingga mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat.
Baca juga: Pemkot Denpasar ajak masyarakat tingkatkan kesadaran risiko HIV/AIDS
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan dengan diluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini diharapkan dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.
Ia menambahkan, dalam optimalisasi Restorasi Justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama.
"Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Yuliana.
Baca juga: Denpasar raih penghargaan realisasi peningkatan PAD tertinggi
Dalam kesempatan itu, juga hadir secara daring Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradhana, Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna.
Kemudian, Dandim 1611 Badung Kol Inf Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar I Made Toya, sejumlah camat dan perbekel/lurah, serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak," kata Arya di Denpasar, Bali, Jumat.
Peluncuran serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.
Baca juga: Pemkot Denpasar-Ombudsman Bali sinergikan pelayanan publik
Arya mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.
"Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel (kepala desa-red) dan lurah serta prajuru (pengurus) adat yang ada di Kota Denpasar untuk menyosialisasikan hal tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, ia pun mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini, sehingga mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat.
Baca juga: Pemkot Denpasar ajak masyarakat tingkatkan kesadaran risiko HIV/AIDS
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan dengan diluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini diharapkan dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.
Ia menambahkan, dalam optimalisasi Restorasi Justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama.
"Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Yuliana.
Baca juga: Denpasar raih penghargaan realisasi peningkatan PAD tertinggi
Dalam kesempatan itu, juga hadir secara daring Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradhana, Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna.
Kemudian, Dandim 1611 Badung Kol Inf Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar I Made Toya, sejumlah camat dan perbekel/lurah, serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022