Denpasar (Antara Bali) - Tokoh spiritual Anand Krishna menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pelecehan seksual kepada muridnya.
Penolakan ini disampaikan Anand Krishna seperti yang ditulisnya di dinding "Facebook" mantan Menristek Muhammad AS Hikam, Senin.
Anand Krishna mengungkapkan bahwa posisi dirinya sangat jelas bahwa tidak akan menaati putusan yang dinilainya cacat hukum. Bahkan Wayan Suyoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) di Denpasar, menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang dinilai sesat.
"Kami akan mengadakan perlawanan atas putusan sesat MA dalam mengkriminalisasikan Anand Krishna," ujar Sayoga, menanggapi salinan putusan kasasi MA yang telah ditampilkan dalam website resmi MA pada Jumat (21/9).
Ia menilai, permohonan dan pengabulan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, adalah pelanggaran hukum.
"Bila oknum-oknum lembaga penegak hukum di Kejaksaan Negeri dan MA sendiri punya nyali untuk melanggar UU yang berlaku, tentu sudah saatnya bagi rakyat untuk melawan atas kesewenang-wenangan ini," ujarnya.
Sayoga menjelaskan, menurut KUHAP Pasal 244 dan 67, putusan bebas tidak dapat dibanding atau dimintakan kasasinya agar setiap warga negara mendapatkan pengakuan, persamaan, dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti yang diamanatkan Pasal 28 UUD 1945. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Penolakan ini disampaikan Anand Krishna seperti yang ditulisnya di dinding "Facebook" mantan Menristek Muhammad AS Hikam, Senin.
Anand Krishna mengungkapkan bahwa posisi dirinya sangat jelas bahwa tidak akan menaati putusan yang dinilainya cacat hukum. Bahkan Wayan Suyoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) di Denpasar, menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang dinilai sesat.
"Kami akan mengadakan perlawanan atas putusan sesat MA dalam mengkriminalisasikan Anand Krishna," ujar Sayoga, menanggapi salinan putusan kasasi MA yang telah ditampilkan dalam website resmi MA pada Jumat (21/9).
Ia menilai, permohonan dan pengabulan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, adalah pelanggaran hukum.
"Bila oknum-oknum lembaga penegak hukum di Kejaksaan Negeri dan MA sendiri punya nyali untuk melanggar UU yang berlaku, tentu sudah saatnya bagi rakyat untuk melawan atas kesewenang-wenangan ini," ujarnya.
Sayoga menjelaskan, menurut KUHAP Pasal 244 dan 67, putusan bebas tidak dapat dibanding atau dimintakan kasasinya agar setiap warga negara mendapatkan pengakuan, persamaan, dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti yang diamanatkan Pasal 28 UUD 1945. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012