Kuta (Antara Bali) - Puluhan karyawan Hotel Bali Kuta Resort (BKR) bersama warga sekitar menggelar upacara keagaman "pecaruan tawur balik sumpah" yang bertujuan membersihkan lingkungan akomodasi pariwisata itu dari segala gangguan.
"Ritual keagamaan ini dipimpin oleh Ida Pandita Empu dari Geria Baha, yang diikuti oleh puluhan pegawai dan warga," kata I Gusti Agung Made Agung, salah seorang pemilik BKR, di Kuta, Minggu.
Tujuan dari upacara pecaruan itu adalah untuk membersihkan tempat suci maupun lingkungan hotel dari segala gangguan, dengan harapan dapat juga menjauhkan pihak yang ingin merusak kondisi dan tatanan hotel yang telah dibangun dengan susah payah itu.
"Upacara ini juga bertujuan menyucikan hotel sedangkan pihak yang ingin mengganggu tempat tersebut akan mendapatkan balasannya sesuai perbuatannya," ujarnya dengan bersemangat.
Sementara itu, Zulhendri, kuasa hukum PT Dwimas Andalan Bali (DAB), perusahaan yang mengelola BKR, mengatakan, memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi ada kekhilafan hakim dalam menyidangkan perkara BKR. Novum atau bukti baru yang kami ajukan diterima, selanjutnya menunggu putusan Mahkamah Agung," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Ritual keagamaan ini dipimpin oleh Ida Pandita Empu dari Geria Baha, yang diikuti oleh puluhan pegawai dan warga," kata I Gusti Agung Made Agung, salah seorang pemilik BKR, di Kuta, Minggu.
Tujuan dari upacara pecaruan itu adalah untuk membersihkan tempat suci maupun lingkungan hotel dari segala gangguan, dengan harapan dapat juga menjauhkan pihak yang ingin merusak kondisi dan tatanan hotel yang telah dibangun dengan susah payah itu.
"Upacara ini juga bertujuan menyucikan hotel sedangkan pihak yang ingin mengganggu tempat tersebut akan mendapatkan balasannya sesuai perbuatannya," ujarnya dengan bersemangat.
Sementara itu, Zulhendri, kuasa hukum PT Dwimas Andalan Bali (DAB), perusahaan yang mengelola BKR, mengatakan, memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi ada kekhilafan hakim dalam menyidangkan perkara BKR. Novum atau bukti baru yang kami ajukan diterima, selanjutnya menunggu putusan Mahkamah Agung," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012