Pemerintah Kabupaten Badung, Bali melakukan koordinasi dengan salah satu distributor minyak curah dalam rangka mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan dan disparitas harga minyak goreng curah setelah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan.

"Dalam rangka menyamakan harga ini nampaknya kami harus bekerja lebih ekstra lagi dalam mengakselerasikan harga jual minyak curah di level distributor D3," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Jumat.

Ia mengatakan, harga minyak curah di level distributor D3 sudah mengalami perbedaan harga, sehingga akan berpotensi terjadi ketidakstabilan harga di tingkat penjual bawah.

"Mestinya di level D3 ini harganya harus sama karena mereka mengambil minyak di satu sumber yang sama dan lokusnya juga sama," katanya.

Baca juga: 3.000 PKL di Denpasar terima dana BTPKLW-Migor

Wabup Ketut Suiasa menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk mengkoordinasikan kebijakan penetapan HET kepada para distributor-distributor level D3.

Upaya itu dilakukan agar Pemkab Badung melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat secepat mungkin menetapkan surat edaran ke bawah terkait standar harga eceran tertinggi minyak curah di wilayah Kabupaten Badung.

"Ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan para pedagang agar tidak ada pihak yang terlalu memanfaatkan situasi yang ada saat ini. Dan kami akan kawal terus kesinambungan kebijakan ini," ungkapnya.

"Inilah tugas yang kami lakukan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga yang sepantasnya dan sewajarnya," ujar Wabup Ketut Suiasa.

Baca juga: Kemendag keluarkan aturan tata kelola Program Migor Curah Rakyat

Sementara itu, pemilik UD Dewata Sembako Bali yang melakukan koordinasi Jimmy mengungkapkan, pada bulan Januari hingga April lalu, sempat terjadi kelangkaan stok minyak goreng curah di tingkat distributor.

Namun, seiring perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sejak awal Bulan Mei stok dan distribusi minyak goreng curah di lapangan saat berangsur lancar.

"Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendag kami di tingkat distributor level D2 menjual minyak goreng curah di harga Rp15.500 per kg. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di kami harus melampirkan foto copy KTP dengan jumlah maksimal pembelian 40 kilogram per KTP," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022