Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memerintahkan PT Indonesia Power selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) memindahkan sejumlah mesin diesel dari Pemaron karena mengganggu masyarakat sekitar.

"Kami banyak menerima keluhan warga yang terganggu oleh suara diesel itu, apalagi Pemaron merupakan daerah wisata, maka mesin diesel itu harus segera dipindahkan," kata Bupati di Singaraja, Sabtu.

Ia memberikan tenggat waktu kepada PT Indonesia Power dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Bali Utara memindahkan mesin itu paling lambat pada Desember 2012.

Sebelumnya, Bupati memanggil Manajer SDM dan Humas PT Indonesia Power Achirin Aharis dan Manajer PT PLN Area Pelayanan Bali Utara Bernadus Toto di ruang kerjanya, Jumat (14/9).

Achirin menyatakan kesanggupannya untuk memindahkan mesin diesel itu dari Pemaron dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak lain, terutama pihak vendor. "Karena kami menyewa mesin itu dari pihak vendor, tentunya biar mereka yang mengatur pemindahannya," katanya. (MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012