Tim Yustisi Denpasar, Bali secara ketat melakukan penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis mengatakan penertiban dilakukan guna untuk mencegah penularan COVID-19 dan agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan.

Untuk itu, kata dia, dalam penertiban hari ini menyasar di kawasan di Jalan Kamboja hingga Jalan Rijasa, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar tindak warga langgar prokes

Sudarsana mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya menemukan 20 orang yang salah menggunakan masker.

Dikatakan dalam penertiban pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pelanggar prokes selalu ada, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022