Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, secara gencar melakukan penertiban masyarakat untuk taat mengikuti protokol kesehatan pada penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa dan Bali.

"Tim kami secara gencar melakukan pemantauan dengan sistem inspeksi mendadak sehingga masyarakat tidak lengah menaati prokes di tengah pandemi COVID-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan bahwa timnya saat ini melakukan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Jalan Sutoyo, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca juga: Pemkot Denpasar gencar vaksinasi penguat ke warga

Bawa Nendra mengatakan bahwa pemantauan kali ini menyasar warga masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Akan tetapi, mereka tidak menerapkan prokes.

Selama pemantauannya, menjaring 23 orang pelanggar prokes. Semua pelanggar tersebut terjaring karena menggunakan masker dengan tidak benar, seperti menggunakan masker tidak menutupi hidung dan menggunakan masker di bagian dagu.

"Para pelanggar tersebut kami berikan edukasi serta pembinaan di tempat agar ke depannya tidak mengulangi kesalahannya," ujar Bawa Nendra.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak puluhan orang pelanggar prokes

Ia berharap masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisasi angka penyebaran pandemi COVID-19.

"Walaupun kasus COVID-19 telah menurun, penerapan prokes harus sehingga penyebaran virus Corona dapat terkendali," kata Bawa Nendra.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022