Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriyani Susanti," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa melakukan tindak pidana sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Namun majelis hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan Pasal 338 KUHP, yakni sengaja melakukan pembunuhan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Afriyani tidak memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap sembilan korban akibat kecelakaan di Jl MI Ridwan Rais pada 22 Januari 2012.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, para keluarga korban langsung protes. "Pak hakim saya tidak setuju dengan hukuman ini, seharusnya hukuman seumur hidup," kata salah satu keluarga korban, Mulyadi, di ruang sidang.
Mendengar protes tersebut, Antonius memperintahkan petugas keamanan mengeluarkan pihak yang membuat gaduh, sambil melanjutkan pembacaan vonis. "Bagi yang tidak puas silahkan mengajukan banding," kata Antonius.
Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding, sedangkan pengacara Afriyani masih pikir-pikir.
Setelah majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, para pengunjung dari pihak korban langsung menyatakan kekecewaan dan berusaha menyerang Afriyani. Aparat keamanan yang cukup banyak mengamankan jalannya persidangan langsung menggiring para keluarga korban keluar area gedung PN Jakarta Pusat.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriyani Susanti," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa melakukan tindak pidana sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Namun majelis hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan Pasal 338 KUHP, yakni sengaja melakukan pembunuhan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Afriyani tidak memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap sembilan korban akibat kecelakaan di Jl MI Ridwan Rais pada 22 Januari 2012.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, para keluarga korban langsung protes. "Pak hakim saya tidak setuju dengan hukuman ini, seharusnya hukuman seumur hidup," kata salah satu keluarga korban, Mulyadi, di ruang sidang.
Mendengar protes tersebut, Antonius memperintahkan petugas keamanan mengeluarkan pihak yang membuat gaduh, sambil melanjutkan pembacaan vonis. "Bagi yang tidak puas silahkan mengajukan banding," kata Antonius.
Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding, sedangkan pengacara Afriyani masih pikir-pikir.
Setelah majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, para pengunjung dari pihak korban langsung menyatakan kekecewaan dan berusaha menyerang Afriyani. Aparat keamanan yang cukup banyak mengamankan jalannya persidangan langsung menggiring para keluarga korban keluar area gedung PN Jakarta Pusat.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012