Pemerintahan Kabupaten Bangli, Provinsi Bali menjadikan puskesmas sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) atau unit pelaksana teknis (UPT) agar lebih luwes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Siaran pers Diskominfo Kabupaten Bangli di Bangli, Senin, menyebutkan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan UPT Puskesmas sebagai BLUD di rumah dinasnya.
"Kami menyerahkan SK penetapan 12 UPT Puskesmas sebagai BLUD kepada masing masing perwakilan puskesmas per-kecamatan," kata Bupati Sedana.
Ia mengharapkan puskesmas yang menerapkan BLUD berpeluang untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan puskesmas sebagai BLUD sudah diatur pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola yang baik dari sisi SDM hingga penganggaran, empati, integritas, dan loyalitas.
"Semoga kita semua mampu merenungkan dan mengimplementasikan melalui Pemerintah Kabupaten Bangli ada progres yang signifikan terhadap kualitas pelayanan apapun khususnya dalam bidang kesehatan," kata dia.
Sedana Arta juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di setiap desa agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menerapkan pola panutan dalam bertugas tempat tugas masing-masing untuk membangun Bangli pada era baru ini.
Kadis Kesehatan Kabupaten Bangli dr I Nyoman Arsana, M,Kes. mengucapkan terima kasih kepada pemkab setempat dan tim penilai serta lintas sektor terkait yang telah mendukung terwujudnya status BLUD pada 12 UPTD Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Siaran pers Diskominfo Kabupaten Bangli di Bangli, Senin, menyebutkan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan UPT Puskesmas sebagai BLUD di rumah dinasnya.
"Kami menyerahkan SK penetapan 12 UPT Puskesmas sebagai BLUD kepada masing masing perwakilan puskesmas per-kecamatan," kata Bupati Sedana.
Ia mengharapkan puskesmas yang menerapkan BLUD berpeluang untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan puskesmas sebagai BLUD sudah diatur pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola yang baik dari sisi SDM hingga penganggaran, empati, integritas, dan loyalitas.
"Semoga kita semua mampu merenungkan dan mengimplementasikan melalui Pemerintah Kabupaten Bangli ada progres yang signifikan terhadap kualitas pelayanan apapun khususnya dalam bidang kesehatan," kata dia.
Sedana Arta juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di setiap desa agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menerapkan pola panutan dalam bertugas tempat tugas masing-masing untuk membangun Bangli pada era baru ini.
Kadis Kesehatan Kabupaten Bangli dr I Nyoman Arsana, M,Kes. mengucapkan terima kasih kepada pemkab setempat dan tim penilai serta lintas sektor terkait yang telah mendukung terwujudnya status BLUD pada 12 UPTD Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022