Pemerintah Kota Denpasar, Bali kembali akan melakukan penutupan fasilitas umum karena dalam pekan ini terjadi peningkatan kasus COVID-19, sehingga sejumlah fasilitas publik ditutup sementara, seperti lapangan dan tempat olahraga di seputaran kota setempat.
"Kasus COVID-19 di Kota Denpasar dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, untuk menekan penyebaran kasus, salah satu Lapangan Arga Coka, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan sebagai fasilitas umum ditutup sementara," kata Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana saat melakukan penutupan Lapangan Arga Coka, Jumat.
Ia mengatakan dalam tindakan penutupan Lapangan Arga Coka dilakukan bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibnas, dan Desa Adat Sesetan serta Satgas COVID-19 Sesetan. Langkah ini diambil karena terjadinya peningkatan kasus sejak sepekan terakhir.
Baca juga: Pemkot Denpasar adakan Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023
“Penutupan fasilitas publik sementara merupakan arahan dari Wali Kota Denpasar Jaya Negara untuk menekan penyebaran COVID-19. Berdasarkan arahan tersebut selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali daring, fasilitas publik juga ditutup untuk sementara waktu,” ujarnya.
Wisnu Wardana lebih lanjut mengatakan Lapangan Arga Coka ditutup sementara mulai 4 Pebruari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Fasilitas publik akan kembali dibuka sampai kondisi pandemi COVID-19 di Kota Denpasar melandai dan terkendali.
“Untuk mencegah terjadinya lonjakan, kembali kami ingatkan agar tidak lengah, penerapan disiplin protokol kesehatan itu wajib, jangan kendor, mari bersama saling mendukung dan bersinergi dalam penanganan pandemi ini,” katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak 25 pelanggar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kasus COVID-19 di Kota Denpasar dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, untuk menekan penyebaran kasus, salah satu Lapangan Arga Coka, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan sebagai fasilitas umum ditutup sementara," kata Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana saat melakukan penutupan Lapangan Arga Coka, Jumat.
Ia mengatakan dalam tindakan penutupan Lapangan Arga Coka dilakukan bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibnas, dan Desa Adat Sesetan serta Satgas COVID-19 Sesetan. Langkah ini diambil karena terjadinya peningkatan kasus sejak sepekan terakhir.
Baca juga: Pemkot Denpasar adakan Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023
“Penutupan fasilitas publik sementara merupakan arahan dari Wali Kota Denpasar Jaya Negara untuk menekan penyebaran COVID-19. Berdasarkan arahan tersebut selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali daring, fasilitas publik juga ditutup untuk sementara waktu,” ujarnya.
Wisnu Wardana lebih lanjut mengatakan Lapangan Arga Coka ditutup sementara mulai 4 Pebruari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Fasilitas publik akan kembali dibuka sampai kondisi pandemi COVID-19 di Kota Denpasar melandai dan terkendali.
“Untuk mencegah terjadinya lonjakan, kembali kami ingatkan agar tidak lengah, penerapan disiplin protokol kesehatan itu wajib, jangan kendor, mari bersama saling mendukung dan bersinergi dalam penanganan pandemi ini,” katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak 25 pelanggar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022