Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menertibkan 25 orang yang melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis mengatakan kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Ia mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan tiga orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 35 pelanggar prokes
Dikatakan saat ini kasus penularan COVID-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti "push up" di tempat dan mengapal Pancasila. "Dengan sanksi tersebut pelanggar diharapkan tidak mengulang kesalahaanya lagi ke depannya," katanya.
Sudarsana lebih lanjut mengatakan akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka semuanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 24 orang pelanggar prokes
Saat penertiban tersebut, pihaknya tidak lupa mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis mengatakan kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Ia mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan tiga orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 35 pelanggar prokes
Dikatakan saat ini kasus penularan COVID-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti "push up" di tempat dan mengapal Pancasila. "Dengan sanksi tersebut pelanggar diharapkan tidak mengulang kesalahaanya lagi ke depannya," katanya.
Sudarsana lebih lanjut mengatakan akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka semuanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 24 orang pelanggar prokes
Saat penertiban tersebut, pihaknya tidak lupa mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022