Tim Yustisi Denpasar, Bali menjaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa mengatakan dari jumlah yang melanggar 18 orang diberikan pembinaan dan enam orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.

Menurut dia, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga pemantauan atau inspeksi mendadak (sidak) secara berkelanjutan akan terus digelar.  

Baca juga: KPPAD Bali: Tingkatkan prokes di sekolah setelah temuan COVID-19

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.

"Kami harapkan dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan COVID19," kata Sudarsana.

Ia mengatakan untuk menekan penularan COVID-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus COVID-19.

"Semoga dengan tindakan dari aparat, masyarakat akan lebih sadar dengan protokol kesehatan, terlebih penyebaran varian baru Omicron diduga sudah ada di Indonesia," ucapnya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022