Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Denpasar, Bali bernama I Nyoman Tedi Ariana dijerat dengan pasal berlapis karena memiliki senjata api revolver secara ilegal.
 
"Selain berperan sebagai pengedar narkotika, tersangka juga menyimpan senjata api yang diberikan dari temannya (DPO) dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu tersangka dikenakan dua pasal," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan saat ini, senjata api milik tersangka tersebut masih dalam proses pengujian. Kata dia, alasan tersangka memiliki senjata api itu karena memang berkeinginan menyimpan.
 
"Setelah punya (senpi) dari keterangan tersangka mengaku hanya disimpan dalam kamarnya," ucapnya. 

Baca juga: Miliki sabu dan tiga senpi, pengusaha Prancis ditangkap di Bali
 
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait sumber dari senjata api yang dimiliki tersangka.
 
Sutriono menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan senjata api yang dibelinya dari seseorang bernama Step saat masih menjadi tahanan di salah satu lapas di Bali, seharga Rp15.000.000.
 
"Ini yang tentu masih kami kembangkan, terutama terkait keberadaan Step dan juga menunggu hasil dari pengujian tim," katanya.
 
Tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini juga sebelumnya pernah dihukum tahun 2016 terkait narkoba, setelah tersangka bebas dari lapas bulan November 2021 kemudian tersangka ditangkap kembali bulan Januari 2022.
 
Ia menjelaskan penangkapan terhadap  residivis ini dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 12.00 Wita, di tempat tinggal nya Jalan Resimuka Barat Gg IV No. 31 Denpasar Barat.

Baca juga: Polda Bali tangkap pelaku curas diduga bersenpi di SPBU

Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket Sabu berat bersih 26,37 gram, tiga butir ekstasi berat bersih 1,10 gram, satu pucuk senjata api revolver blankgun dengan 9 butir peluru (7 hampa dan 2 butir peluru pelor).

"Menurut keterangan tersangka barang bukti sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut (dalam proses lidik) seharga Rp30 juta dan 5 butir ekstasi dengan harga Rp2.500.000, dengan cara mengambil tempelan di jalan Teuku Umar Denpasar, kemudian sabu dan ekstasi kembali dijual tersangka," jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.
 
Lalu pasal kedua yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022