Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang terlibat kasus pencurian di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Yang menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan salah satunya karena tersangka merupakan cucu korban dan juga Pasal yang disangkakan tindak pidana nya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Selain itu, terkait penghentian penuntutan ini diberikan karena sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).
"Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang. Tersangka juga melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua," jelasnya.
Tersangka diketahui dibesarkan oleh korban yang juga kakeknya, karena ayah tersangka telah meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD.
Setelah proses ini selesai tersangka akan tinggal bersama pamanya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Sebelumnya, tersangka diketahui telah mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda, kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED Merk Polytron 32 yang terpasang di kamar korban dan pada bulan November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung Merk Toshiba 29 yang berada di ruang tamu rumah korban.
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. "Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual, di mana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," kata Gede Astawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022