Pemerintah Kota Denpasar, Bali memulangkan tiga gelandangan dan pengemis serta pengamen ke daerah asalnya karena telah melanggar peraturan daerah (perda).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa di Denpasar, Kamis, mengatakan tiga orang pelanggar ketertiban dan keamanan tersebut telah di pulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
Artayasa menjelaskan mereka yang ditertibkan merupakan gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 20 pelanggar prokes
Ia mengatakan mekanisme pengembalian gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka. Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pemkot Denpasar gencar vaksinasi COVID-19 ke anak usia 6-11 tahun
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa di Denpasar, Kamis, mengatakan tiga orang pelanggar ketertiban dan keamanan tersebut telah di pulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
Artayasa menjelaskan mereka yang ditertibkan merupakan gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 20 pelanggar prokes
Ia mengatakan mekanisme pengembalian gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka. Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pemkot Denpasar gencar vaksinasi COVID-19 ke anak usia 6-11 tahun
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022