Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali yang dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen yang bekerja di Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan penipuan (jaksa gadungan).

Pewarta: Ayu Khania Pranisitha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022