Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menegaskan bahwa terdakwa Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai jaksa Kejagung RI diduga untuk melakukan penipuan dan terbukti bersalah mencoreng nama institusi Kejaksaan RI.
 
"Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 378 KUHP, sebagaimana dalam surat tuntutan dan telah mencoreng institusi Kejaksaan RI," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Sebelumnya, terdakwa Setiadjie Munawar mengajukan nota keberatan dan minta untuk dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, persidangan diskorsing oleh majelis hakim selama 2 jam untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun Replik.
 
Dalam replik tersebut, penuntut umum menegaskan argumen terdakwa adalah berdiri sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya, terkesan terdakwa membela diri dengan menghadirkan argumen sendiri yang bukan merupakan fakta sidang.
 
"Dalam replik penuntut umum, bahwa terdakwa terkesan bercerita tanpa dasar bukti yang kuat sehingga keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim," kata Eka.
 
Selain itu, Eka menjelaskan dalam replik juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. Untuk itu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP adalah delik biasa dan dalam perkara ini tindak pidana telah sempurna dilakukan pada saat korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
 
"Jadi sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa dituntut maksimal karena tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut atau berjanji tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukannya, malah membenarkan atas perbuatannya, terdakwa juga mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan RI," jelas Eka.

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui telah  mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.

Minta dibebaskan
Sebelumnya, terdakwa Jaksa Gadungan
bernama Setiadjie Munawar dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, minta dibebaskan saat membacakan nota keberatan.

"Dalam nota keberatan yang disampaikan saat sidang, terdakwa ini menyebutkan agar segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
 
Ia menjelaskan dalam nota keberatan yang dibacakan secara langsung oleh terdakwa, yakni terdakwa merasa tuntutan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat dalam membuktikan kesalahan terdakwa.
 
Selain itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan menerima nota pembelaan atau pledoi terdakwa Setiadji Munawar, lalu membatalkan surat dakwaan dan Surat Tuntutan penuntut Umum No Reg Perkara 1019/pid. B/2021/PN Dps.
 
Selanjutnya, membebaskan terdakwa Setiadji Munawar yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, ontslag van rechts alle vervolging, serta menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
 
Sebelumnya, kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan.
 
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021. 
 
Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
 
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022