Dalam persidangan, Selasa, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, persidangan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan itu digelar berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Setiadjie Munawar dengan agenda sidang pembacaan Putusan.
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, persidangan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan itu digelar berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Setiadjie Munawar dengan agenda sidang pembacaan Putusan.
Dalam perkara ini, majelis hakim memutus terdakwa dan menyatakan Setiadjie Munawar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan.
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021.
Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelurusan terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.