Denpasar (Antara Bali) - Sersan Kepala Suryono (46), anggota Kodim 1611/Badung, divonis hukuman  pidana empat tahun penjara atas keterlibatannya sebagai kurir narkoba, pada sidang putusan di  Pengadilan Militer Denpasar, Selasa.

Vonis majelis hakim diketuai Letkol Sugeng Sutrisno, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Sutrisno.
    
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 115 ayat 1 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

tas vonis berat yang bakal mengakhiri karirnya di militer itu, Suryono masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam jangka waktu satu minggu ke depan. Dia hanya berujar singkat mengaku bersalah dan menyesali semua perbutannya.

Seperti diketahui, terdakwa diringkus polisi saat mengambil barang di perusahaan ekspedisi di sekitar Kota Denpasar, pada 26 April 2012.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012