Negara (Antara Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Negara menolak gugatan I Ketut Yasa terhadap Pemkab Jembrana, terkait sengketa lahan seluas 9 are yang digunakan untuk SD Negeri 2 Banjar Tengah.

"Kami sudah mendengar, pengadilan menolak gugatan atau memenangkan pemkab dalam sengketa lahan ini. Namun kami belum mendapatkan salinan putusannya," kata Asisten I Pemkab Jembrana, I Made Sudiada, Minggu.

I Ketut Yasa pada bulan November 2011 lalu melakukan gugatan ke PN Negara dengan tergugat I Pemkab Jembrana dan Kantor Pertanahan Jembrana sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, Yasa mengaku, pada tahun 1976, pemerintah menggunakan tanah miliknya untuk pembangunan SD Negeri 2 Banjar Tengah yang saat itu masih bernama SD Inpres 12 Banjar Tengah.

Karena tidak mendapatkan tanah pengganti, Yasa menggugat, pemkab membayar tanah seluas 9 are senilai Rp495 juta dan ganti rugi panen jika tanah itu ditanami selama 36 tahun senilai Rp48,6 juta.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012