Masyarakat Bali setidaknya sekarang ini bisa bernapas lega karena kasus COVID-19 sudah melandai dan penambahan kasus harian juga di angka satu digit.

Seperti halnya pada Minggu (19/12) ini dilaporkan penambahan kasus harian COVID-19 sebanyak tiga orang dan jumlah kasus aktif atau pasien yang dalam perawatan sebanyak 87 orang. Sembilan kabupaten/kota di Provinsi juga sudah berstatus Zona Kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19.

Meskipun kasus COVID-19 di Pulau Dewata sudah melandai, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berpotensi meningkatkan penyebaran penularan COVID-19 di wilayah setempat.

Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 agar mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment) seda mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Selanjutnya mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.

"Agar kemudian melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan Iainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan," ucap Koster.

Gubernur Bali juga meminta supaya dilaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mall/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Terakhir, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE No 20 Tahun 2021 itu juga mengatur ketentuan Perayaan Tahun Baru 2022 diantaranya perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.

"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Selanjutnya jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 - 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mall/pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak boleh lebih dari 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Koster.

Kolaborasi pengawasan dan gandeng pengusaha klub malam

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan bersama di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang dalam masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan dengan pengawasan bersama itu bukan untuk membatasi masyarakat yang ingin keluar masuk Pulau Bali dan Jawa, tetapi untuk melakukan skrining apakah mereka itu sudah mengikuti ketentuan sesuai yang tertuang dalam Inmendagri No 66 dan 67 Tahun 2021.

Terkait sinergi dan kolaborasi pengawasan dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Rai Dharmadi beserta jajaran juga telah melakukan rapat koordinasi belum lama ini di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pihaknya juga melakukan penebalan personel bersama dengan jajaran Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan ASDP Gilimanuk.

Rai Dharmadi mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui jalur darat dan laut diantaranya harus sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksinasi COVID-19 dan mengantongi hasil negatif rapid tes antigen.

"Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan sarana vaksinasi COVID-19 gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang. Selain itu telah tersedia sejumlah gerai untuk melakukan pemeriksaan rapid antigen," kata birokrat yang juga Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Bali itu.

Dengan sejumlah pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersinergi dengan para pemangku kepentingan, Rai Dharmadi berharap wisatawan yang masuk Bali yang melalui jalur darat dan laut bisa dimonitor dengan baik sesuai protokol kesehatan.

Guna menghindari kerumunan, Satpol Provinsi Bali juga telah mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain meminta agar tak mendatangkan artis, Rai Dharmadi mengingatkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita.

"Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam," ucap birokrat yang juga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.

Terkait sejumlah pembatasan tersebut, Satpol PP Bali belum lama ini sudah mengumpulkan sebanyak 34 pelaku usaha klub malam dan restoran-bar di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

"Dalam pertemuan itu, kami menyamakan persepsi aturan menyambut Natal dan Tahun Baru, jangan sampai menimbulkan klaster baru dan euforia berlebihan, serta bagaimana aturan mainnya," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas COVID-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.

"Kami bersama Satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.

Untuk pelanggaran kategori ringan, tambah dia, sanksinya berupa jeda operasional. Sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.

Menurut dia, semua pihak harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari COVID-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata..

Di samping itu, masyarakat Bali dan para pemangku kepentingan terkait hendaknya dapat memberikan jaminan bahwa ke depan Bali tetap bisa mengendalikan COVID-19.
 
"Tidak saja saat Natal dan Tahun Baru ini, maupun untuk satu, dua bulan ke depan, tetapi seterusnya. Untuk 2022, Bali akan menjadi tuan rumah kegiatan internasional Presidensi G20 yang tentu dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Bali," ucap Rai Dharmadi.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021