Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan dari pernyataan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi, selaku Penata Pertanahan Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara bahwa terdakwa "Jaksa Kejagung palsu" tak menuntaskan kasus tanah yang dilaporkan korban. 
 
"Saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa terdakwa Setiadjie Munawar tidak pernah melakukan permohonan hak tanggung maupun pemblokiran atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban," kata Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
 
Ia mengatakan terdakwa dalam perkara ini mengaku sebagai jaksa Kejagung RI dan menjanjikan kepada korban akan menyelesaikan masalah kasus tanah yang dilaporkan korban. Namun, perkara itu tidak diselesaikan oleh terdakwa sehingga korban mengalami kerugian Rp256.510.000.

Baca juga: Kejari Denpasar: Saksi perkuat dakwaan JPU dalam kasus jaksa gadungan
 
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ada lima saksi, termasuk korban yang juga ikut diperiksa yaitu Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton, I Nyoman Gede Murdika, Liang Budiarta, I Nyoman Suwarna, yang pada intinya keterangan para saksi menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Para saksi pada intinya menegaskan kalau terdakwa bukan jaksa dan mengaku ngaku jaksa untuk menipu korban," katanya.
 
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada Selasa (21/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
 
Kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan.
 
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021. 
 
Baca juga: Kejati Bali tahan oknum ngaku-ngaku jaksa dari Kejagung

Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
 
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelusuran terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021