Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin mengatakan penertiban kali ini pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker.

Dari jumlah pelanggar, sebanyak enak orang dibina karena salah menggunakan masker, dan 35 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

"Sebagai efek jera para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat," kata Dewa Sayoga.

Ia mengatakan setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, selain itu ada juga yang mengaku lupa menggunakan masker.

Dengan demikian, kata dia, setiap penertiban pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021