Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kategori pemerintah daerah yang mampu memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dua kali berturut-turut pada tahun 2020-2021.
Penghargaan itu diraih atas keberhasilan Pemkab Badung dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pelayanan umum pemerintah, pelayanan dasar publik, serta kesejahteraan masyarakat.
"Kami meraih penghargaan kategori DID karena penetapan Perda APBD tepat waktu, serta penggunaan e-Government berupa e-Budgeting dan e-Procurement," ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima, di Mangupura, Kamis.
Baca juga: Bupati Badung apresiasi sinergi BNN-KPK-BNPT
Ia mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, pihaknya berterima kasih khususnya kepada seluruh jajaran KPK atas penghargaan tersebut
"Kami tetap solid untuk selalu taat asas, karena kami memiliki prinsip bahwa cara kita agar tidak kena hukum itu gampang, yaitu jangan sekali-kali pernah melanggar hukum," katanya pula.
Penghargaan itu, diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Kantor KPK Jakarta, Kamis. Kegiatan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 mengambil tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk berperan aktif ambil bagian dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Dalam membantu Pemerintah menyelamatkan keuangan negara, KPK telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021. Selain itu, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun," katanya lagi.
Baca juga: Di Bali, KPK tekankan sinergitas penanganan korupsi
Ia mengungkapkan, pada periode 2021 pihaknya telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838. Pihaknya juga tidak akan pernah putus asa membangun budaya antikorupsi.
"KPK telah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar melibatkan diri menyusun peraturan daerah untuk memasukkan program pendidikan antikorupsi," ujar Firli pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Penghargaan itu diraih atas keberhasilan Pemkab Badung dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pelayanan umum pemerintah, pelayanan dasar publik, serta kesejahteraan masyarakat.
"Kami meraih penghargaan kategori DID karena penetapan Perda APBD tepat waktu, serta penggunaan e-Government berupa e-Budgeting dan e-Procurement," ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima, di Mangupura, Kamis.
Baca juga: Bupati Badung apresiasi sinergi BNN-KPK-BNPT
Ia mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, pihaknya berterima kasih khususnya kepada seluruh jajaran KPK atas penghargaan tersebut
"Kami tetap solid untuk selalu taat asas, karena kami memiliki prinsip bahwa cara kita agar tidak kena hukum itu gampang, yaitu jangan sekali-kali pernah melanggar hukum," katanya pula.
Penghargaan itu, diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Kantor KPK Jakarta, Kamis. Kegiatan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 mengambil tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk berperan aktif ambil bagian dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Dalam membantu Pemerintah menyelamatkan keuangan negara, KPK telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021. Selain itu, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun," katanya lagi.
Baca juga: Di Bali, KPK tekankan sinergitas penanganan korupsi
Ia mengungkapkan, pada periode 2021 pihaknya telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838. Pihaknya juga tidak akan pernah putus asa membangun budaya antikorupsi.
"KPK telah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar melibatkan diri menyusun peraturan daerah untuk memasukkan program pendidikan antikorupsi," ujar Firli pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021