Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali dengan skor tertinggi 94,66.
Penyerahan penghargaan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dilakukan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diterima Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Dewa Made Ariawan serta Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Nyoman Artayasa mengatakan kategori informatif merupakan kategori tertinggi dari lima kategori yang ada (tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, informatif).
Menurut dia, yang dinilai dalam keterbukaan informasi ini antara lain, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah secara umum. Inovasi secara khusus terkait dengan pandemi COVID-19. Manfaat inovasi bagi masyarakat, strategi yang diterapkan agar inovasi efektif dilaksanakan. Serta kolaborasi dengan perangkat daerah yang lain dalam penyebaran informasi.
Baca juga: Sekda Bali minta badan publik makin terbuka dalam akses informasi
Artayasa mengatakan Dinas sosial Kota Denpasar membuat inovasi, antara lain Kota Tangguh Sosial, Rumah Berdaya dan Rumah Disabilitas. Khusus berkait dengan pandemi COVID-19, inovasi yang dilakukan antara lain pemberian sembako warga yang isolasi mandiri, pemberian BLT formal dan Informal dananya bersumber dari APBD Kota Denpasar serta dapur umum yang merupakan partisipasi dari pihak ketiga.
Ia mengatakan dalam aplikasi SLRT (sistem layanan rujukan terpadu), juga ada menu cek bansos yang dapat diakses oleh semua orang.
"Apapun program yang ada di Dinas Sosial Kota Denpasar kita tetap terbuka dan selalu terbuka memberikan informasi sesuai dengan prosedur, kata Nyoman Artayasa.
Penilaian diawali dengan pengisian kuesioner dan dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara langsung pada 1 Desember 2021.
Artayasa menambahkan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam hal ini juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Denpasar atas adanya aplikasi e-sewaka untuk santunan kematian bagi warga dan veteran di Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Penyerahan penghargaan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dilakukan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diterima Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Dewa Made Ariawan serta Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Nyoman Artayasa mengatakan kategori informatif merupakan kategori tertinggi dari lima kategori yang ada (tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, informatif).
Menurut dia, yang dinilai dalam keterbukaan informasi ini antara lain, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah secara umum. Inovasi secara khusus terkait dengan pandemi COVID-19. Manfaat inovasi bagi masyarakat, strategi yang diterapkan agar inovasi efektif dilaksanakan. Serta kolaborasi dengan perangkat daerah yang lain dalam penyebaran informasi.
Baca juga: Sekda Bali minta badan publik makin terbuka dalam akses informasi
Artayasa mengatakan Dinas sosial Kota Denpasar membuat inovasi, antara lain Kota Tangguh Sosial, Rumah Berdaya dan Rumah Disabilitas. Khusus berkait dengan pandemi COVID-19, inovasi yang dilakukan antara lain pemberian sembako warga yang isolasi mandiri, pemberian BLT formal dan Informal dananya bersumber dari APBD Kota Denpasar serta dapur umum yang merupakan partisipasi dari pihak ketiga.
Ia mengatakan dalam aplikasi SLRT (sistem layanan rujukan terpadu), juga ada menu cek bansos yang dapat diakses oleh semua orang.
"Apapun program yang ada di Dinas Sosial Kota Denpasar kita tetap terbuka dan selalu terbuka memberikan informasi sesuai dengan prosedur, kata Nyoman Artayasa.
Penilaian diawali dengan pengisian kuesioner dan dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara langsung pada 1 Desember 2021.
Artayasa menambahkan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam hal ini juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Denpasar atas adanya aplikasi e-sewaka untuk santunan kematian bagi warga dan veteran di Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021