Denpasar (Antara Bali) - Narapidana asing kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby diusulkan mendapat remisi maksimal enam bulan sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 Proklamasi Republik Indonesia pada 17 Agustus 2012.
"Itu baru usulan, proses sedang berjalan dan bagaimana keputusannya, kita tunggu 17 Agustus nanti," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Widiarta, di Denpasar, Senin.
Usulan yang telah disiapkan tersebut masih akan menjalani beberapa tahapan selanjutnya yakni dibawa ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta dengan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Menurut dia, narapidana cantik yang terjerat kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu diusulkan bersama 628 warga binaan lapas.
Jumlah tersebut terdiri dari 432 remisi umum sehubungan HUT Proklamasi RI, dan 196 remisi khusus sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Pemberian remisi itu berkisar mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga maksimal enam bulan.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Itu baru usulan, proses sedang berjalan dan bagaimana keputusannya, kita tunggu 17 Agustus nanti," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Widiarta, di Denpasar, Senin.
Usulan yang telah disiapkan tersebut masih akan menjalani beberapa tahapan selanjutnya yakni dibawa ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta dengan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Menurut dia, narapidana cantik yang terjerat kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu diusulkan bersama 628 warga binaan lapas.
Jumlah tersebut terdiri dari 432 remisi umum sehubungan HUT Proklamasi RI, dan 196 remisi khusus sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Pemberian remisi itu berkisar mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga maksimal enam bulan.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012