Majelis hakim PN Denpasar menuntut sembilan tahun penjara pada pengedar ratusan gram narkotika jenis ganja bernama Ari Sardi dalam persidangan secara virtual di PN setempat, Rabu.
 
"Iya, saat persidangan kemarin kami yang mendampingi terdakwa mendengar tuntutan JPU, yang dalam perkara ini dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," kata Penasehat hukum terdakwa dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa saat sidang Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Baca juga: Polda Bali ungkap 818 kasus narkoba
 
Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 33 paket plastik klip bening dengan berat keseluruhan 249,78 gram brutto atau 240,28 gram netto. 
 
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi tertulis dari pihak terdakwa.
 
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan dijelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan Satresnarkoba Polda Bali pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita di Jalan Kertanegara, Rumah Kost No. 30, Kamar Nomor 3, Banjar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
 
Terdakwa diketahui mulai berkerja dengan L FABLO (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis ganja dan memecah menjadi paket-paket ganja siap edar lalu menempel kembali paket ganja tersebut.

Baca juga: Di Bali, BNN musnahkan sabu senilai Rp2 miliar
 
Sejak bulan Mei 2021 dan terdakwa sudah tiga kali mengambil paket ganja atas perintah L FABLO mulai dari wilayah Jimbaran Kabupaten Badung hingga Kota Denpasar.
 
Setelah bekerja sesuai arahan L FABLO terdakwa sudah terima upah kerja menempel paket ganja secara keseluruhan adalah sebesar Rp5,1 juta.
 
Seluruh barang bukti dan sisa paket yang belum sempat diedarkan terdakwa diamakan pihak Polda Bali.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021