Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang berinisial KR menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana LPD senilai Rp1,2 miliar.
"Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, telah menggunakan dana LPD bersama-sama untuk keperluan pribadi. Baru ketua jadi tersangka, sementara sekretaris dan bendahara masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan berkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Rabu malam.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng segera diadili dalam kasus korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, telah menggunakan dana LPD bersama-sama untuk keperluan pribadi. Baru ketua jadi tersangka, sementara sekretaris dan bendahara masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan berkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
Dengan barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD, dan laporan-laporan keuangan tahunan.
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp137 miliar
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp137 miliar
Sementara itu, dari hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
"Sampai saat ini penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng," katanya.
Atas perbuatannya KR disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan tindak lanjut penanganan perkara akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh tim penyidik Kejari Buleleng untuk dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna menguatkan pasal sangkaan yang disangkakan dalam kedua perkara A-quo.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng segera diadili dalam kasus korupsi
Sebelumnya diketahui bahwa LPD Desa Adat Tamblang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang.
Pendirian tersebut dengan modal pertama LPD berjumlah Rp2 juta bersumber dari APBD Provinsi Bali, dengan modal awal pendirian sebesar Rp2.500.000 yang berasal dari Gubernur Bali.
Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut diduga pengurus LPD yaitu ketua, sekretaris dan bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Sehingga merugikan Keuangan Negara khususnya LPD Desa Adat Tamblang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021