Kuta (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali protes pendirian posko oleh lembaga pembiayaan kendaraan bermotor di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada musim mudik Lebaran.

"Lembaga pembiayaan itu mengerahkan preman untuk mencegat pemilik kendaraan bermotor yang tidak melunasi kreditnya. Kami protes cara-cara seperti itu," kata Direktur YLPK Bali, Putu Armaya, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurut dia, lembaga-lembaga pembiayaan yang mendirikan posko itu kebanyakan tidak memiliki sertifikat perjanian fiducia yang dikeluarkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tanpa adanya sertifikat fiducia, lanjut Armaya, lembaga pembiayaan yang menyita kendaraan konsumennya bisa dipidanakan. "Di Bali ini hanya beberapa lembaga pembiayaan yang mengantongi sertifikat fiducia. Yang lain banyak yang tidak punya, termasuk lembaga pembiayaan besar berskala nasional," katanya.

Sengketa nasabah dengan lembaga pembiayaan mendominasi pengaduan di YLPK Bali. "Dalam tiga tahun terakhir ini ada 87 kasus pengaduan terhadap lembaga pembiayaan ini," kata Armaya.

Pengaduan terhadap lembaga pembiayaan menduduki peringkat ketiga di Bali di bawah kasus pemotongan pulsa oleh operator telekomunikasi dan ketenagalistrikan.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012