Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan kasasi jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang tetap dihukum lima tahun penjara dan petikannya sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya akan baca dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, sanksi secara tetap terhadap Jaksa Cirus itu segera dijatuhkan setelah mempelajari putusan tersebut secara lengkap.
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan Cirus Sinaga yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin.
Sementara itu, Palmer Situmorang, pengacara Cirus Sinaga, mengakui telah menerima petikan putusan Cirus tersebut.
Soal sanksi pemecatan terhadap kliennya dari jabatan sebagai jaksa, ia mengatakan tidak mau berkomentar lebih jauh. "Biarlah itu menjadi wilayah jurisdiksi kekuasaan Jaksa Agung RI. Masih ada peradilan akhirat," katanya.
Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Saya akan baca dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, sanksi secara tetap terhadap Jaksa Cirus itu segera dijatuhkan setelah mempelajari putusan tersebut secara lengkap.
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan Cirus Sinaga yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin.
Sementara itu, Palmer Situmorang, pengacara Cirus Sinaga, mengakui telah menerima petikan putusan Cirus tersebut.
Soal sanksi pemecatan terhadap kliennya dari jabatan sebagai jaksa, ia mengatakan tidak mau berkomentar lebih jauh. "Biarlah itu menjadi wilayah jurisdiksi kekuasaan Jaksa Agung RI. Masih ada peradilan akhirat," katanya.
Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012