Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menyita dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Klungkung senilai ratusan juta yang diduga hasil penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengurus LPD tersebut.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped. Proses penyitaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Klungkung dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021.
Baca juga: Penyidik Kejati Bali sita dokumen dugaan korupsi dana LPD
Hingga saat ini untuk proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Awalnya, ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp457.358.000 disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan," kata Kajari Klungkung Shirley Manutede dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped. Proses penyitaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Klungkung dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021.
Baca juga: Penyidik Kejati Bali sita dokumen dugaan korupsi dana LPD
Hingga saat ini untuk proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Awalnya, ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
"Dari hasil penyelidikan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam perkara ini ada dua pegawai LPD yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Ketuanya sendiri dan bagian kredit," katanya.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi LPD di Bali dituntut berbeda
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi LPD di Bali dituntut berbeda
Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021.
Selanjutnya, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka yaitu IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021