Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerogak, Buleleng, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Untuk perkembangan hingga saat ini, penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut," kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa selain terpidana Komang Agus Putrajaya, ada tiga tersangka lainnya yaitu pengurus LPD Desa Pekraman Gerogak di antaranya MS sebagai Sekertaris, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit. Adapun kerugiannya dari LPD Desa Pekraman Gerogak sejumlah Rp1.264.686.000.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejati Bali telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka direncanakan pada minggu depan dan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali.
Baca juga: Kejati Bali investigasi dugaan korupsi dana sewa rumah dinas Sekda Buleleng
Baca juga: Kejati Bali investigasi dugaan korupsi dana sewa rumah dinas Sekda Buleleng
Sebelumnya, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang tersangka lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak, yaitu MS sebagai Sekretaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.
Pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019.
Sedangkan pelaku atas nama MS, NM, dan KS telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak.
Adapun pasal sangkaannya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca juga: SILOG dan Kejati Bali jalin kerja sama Penyelesaian Permasalahan Piutang
Adapun pasal sangkaannya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca juga: SILOG dan Kejati Bali jalin kerja sama Penyelesaian Permasalahan Piutang
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021