Majelis Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, dalam musyawarah papada 13 Oktober 2021, menjatuhkan Putusan Sela terhadap Sengketa Informasi Publik antara pemohom Budi Hartono Atatang dengan PTUN Denpasar.  

"Intinya, permohonan Budi Hartono ditolak. Putusan penolakan itu dibacakan pada hari ini," kata I Wayan Dharma, koordinator advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP Bali, di Denpasar, Rabu.

Sidang dipimpin oleh  Dewa Nyoman Suardana,  selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Agus Suryawan dan I Made Agus Wirajaya, selaku Anggota Majelis, dengan didampingi oleh  I Putu Widiana Arta, sebagai Panitera Pengganti.

Sidang ajudikasi berawal dari masuknya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 7 Juni 2021 dan diregistrasi di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Bali dengan nomor Sengketa : 003/VI/REG-PSI.042/KI Bali/2021. Adapun pokok permohonan informasi sesungguhnya dari Budi Hartono Atatang kepada Ketua PTUN Denpasar adalah : Akreditasi dan Verifikasi petugas  Pos Bakum di PTUN.

Baca juga: KIP Bali Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di STAHN Singaraja

Dalam pertimbangan hukum, Majelis menimbang  Pasal 6 angka 3 huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa : Informasi  Publik yang diminta belum dikuasai atau  didokumentasikan. Selain itu Majelis berpendapat bahwa : tujuan dan alasan permohonan tidak jelas dan/atau kabur (obscuur libel). Maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa a quo. Sehingga amar Putusan Sela, Permohonan Penyelesaian Informasi  Publik : ditolak.

Sebelum Sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan, Sidang terkait sengketa a quo telah dilakukan  sidang pemeriksaan awal tanggal 13 Oktober 2021, pemeriksaan bukti-bukti sengketa  a quo yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon di tempat yang sama. Sidang pembacaan Putusan Sela berjalan tertib dan lancar.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021