Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan bimbingan teknis bagi industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk meningkatkan tentang kebersihan (hygine) sanitasi pengolahan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Kota Denpasar dokter Luh Putu Sri Armini di Denpasar, Senin, mengatakan bimbingan teknis (bimtek) penting dilaksanakan karena banyak penyakit dapat diantarkan melalui konsumsi pangan yang tidak aman. Diare merupakan penyakit yang paling banyak terjadi.

Ia mengatakan pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan.

Menurut Sri Armini, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pertama, penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, dan kedua pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga.

Baca juga: Dinkes Denpasar adakan imunisasi campak rubella bagi 12.483 siswa SD

Ia menjelaskan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh bupati/Wali kota setempat.

Untuk itu, kata dia, pemerintah berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis.

Berdasarkan data-data tersebut, maka pemerintah perlu memberikan perhatian prioritas terhadap pengembangan, pembinaan dan pengawasan pada IRTP tersebut, baik dalam aspek manajemen usaha, peningkatan kompetensi SDM, peningkatan kapasitas produksi, keamanan dan mutu produk.

"Hal tersebut dilakukan agar produk pangan industri rumah tangga dapat bersaing di pasar modern," katanya.

Sri Armini lebih lanjut mengatakan Kota Denpasar saat ini memiliki 219 IRTP dengan 1.029 produk yang tersertifikasi.

Baca juga: Dinkes: 128.568 warga Denpasar sudah divaksinasi COVID-19

Industri rumah tangga pangan di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang dengan berbagai inovasi produk yang merupakan kreatifitas masyarakat. Untuk dapat bersaing di pasar modern tentunya dibutuhkan legalitas yang dapat menjamin bahwa penerapan higienis sanitasi pada Industri Rumah Tangga Pangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu pemilik atau penanggung jawab harus memiliki pengetahuan tentang cara produksi pangan industri rumah tangga sehingga dapat diterapkan dengan baik di tempat usahanya untuk menjamin mutu produk sesuai dengan standar.

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang higienis sanitasi bagi pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga pangan maka dilakukan bimtek keamanan pangan.

Menurut dia, penyelenggara bimtek keamanan pangan diikuti 70 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan dengan narasumber adalah tenaga penyuluh keamanan pangan yang kompeten/bersertifikat PKP di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021