Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendorong masyarakat Bali segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya," kata Tongam di Denpasar, Jumat (22/10) malam.
Tongam menyampaikan ajakan itu dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara.
Baca juga: Polda Bali bentuk tim khusus telusuri kasus "pinjaman online"
Meskipun selama ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/
"Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.
"Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto itu.
Dia mengemukakan sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal.
"Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana 'nggak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda," ujar Tongam.
Baca juga: Hati-hati ! jebakan pinjaman online ilegal
Menurut Tongam, ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.
"Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya," ucapnya.
Demikian pula pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.
Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.
Oleh karena itu, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal yakni sebelum meminjam dengan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Jangan meminjam untuk menutup utang lama atau gali lubang tutup lubang, itu sangat berbahaya. Pinjamlah untuk kegiatan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya, jangan asal pinjam," kata Tongam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya," kata Tongam di Denpasar, Jumat (22/10) malam.
Tongam menyampaikan ajakan itu dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara.
Baca juga: Polda Bali bentuk tim khusus telusuri kasus "pinjaman online"
Meskipun selama ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/
"Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.
"Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto itu.
Dia mengemukakan sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal.
"Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana 'nggak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda," ujar Tongam.
Baca juga: Hati-hati ! jebakan pinjaman online ilegal
Menurut Tongam, ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.
"Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya," ucapnya.
Demikian pula pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.
Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.
Oleh karena itu, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal yakni sebelum meminjam dengan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Jangan meminjam untuk menutup utang lama atau gali lubang tutup lubang, itu sangat berbahaya. Pinjamlah untuk kegiatan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya, jangan asal pinjam," kata Tongam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021