Denpasar (Antara Bali) - Sebagian masyarakat Bali masih ketakutan melaporkan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Luh Gede Yastini.
"Penilaian kami itu berdasarkan hasil sejumlah diskusi publik dan sosialisasi Posko Pemantau Peradilan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini," kata Yastini di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan, setiap mengalami atau mengetahui adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum penegak hukum, mulai dari tingkat kepolisian sampai kehakiman, masyarakat cenderung tak melaporkannya.
Alasannya adalah takut tidak mendapatkan perlindungan hukum karena berani melaporkan hal itu. Tidak hanya itu, sebagian dari mereka juga ketakutan dilaporkan balik oleh pelaku tersebut.
Menurut Yastini hal tersebut cukup mengkhawatirkan, padahal pemberantasan mafia hukum sangat bergantung terhadap peran serta masyarakat.
Yastini mengatakan, sejak posko tersebut dibuka pada 2010, baru 10 laporan kasus saja yang diterima. Posko pemantau itu dibentuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial dengan tujuan memantau perilaku hakim sudah sesuai kode etik serta peraturan yang berlaku.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Penilaian kami itu berdasarkan hasil sejumlah diskusi publik dan sosialisasi Posko Pemantau Peradilan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini," kata Yastini di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan, setiap mengalami atau mengetahui adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum penegak hukum, mulai dari tingkat kepolisian sampai kehakiman, masyarakat cenderung tak melaporkannya.
Alasannya adalah takut tidak mendapatkan perlindungan hukum karena berani melaporkan hal itu. Tidak hanya itu, sebagian dari mereka juga ketakutan dilaporkan balik oleh pelaku tersebut.
Menurut Yastini hal tersebut cukup mengkhawatirkan, padahal pemberantasan mafia hukum sangat bergantung terhadap peran serta masyarakat.
Yastini mengatakan, sejak posko tersebut dibuka pada 2010, baru 10 laporan kasus saja yang diterima. Posko pemantau itu dibentuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial dengan tujuan memantau perilaku hakim sudah sesuai kode etik serta peraturan yang berlaku.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012