Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan lalulintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung yang telah berjalan sejak 25 September 2021.
"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu.
Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster.
Meskipun kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.
Baca juga: Gubernur Koster pertegas kesiapan Bali buka pintu bagi wisman (video)
Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).
Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Baca juga: Gubernur Koster terima penghargaan PPKM Mikro terbaik dari TNI
Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.
"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19," ucapnya.
Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu.
Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster.
Meskipun kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.
Baca juga: Gubernur Koster pertegas kesiapan Bali buka pintu bagi wisman (video)
Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).
Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Baca juga: Gubernur Koster terima penghargaan PPKM Mikro terbaik dari TNI
Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.
"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19," ucapnya.
Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021