Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta dukungan Badan Legislasi DPR agar dapat mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali dan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.

"Dengan ditetapkan RUU Provinsi Bali menjadi undang-undang akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya," kata Wagub Bali saat menerima rombongan Badan Legislasi DPR di Denpasar, Senin.

Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu menambahkan, tercermin dari pengalaman menghadapi pandemi COVID-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Koster minta dukungan ketua DPR soal pembahasan RUU Propinsi Bali

"Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata. Oleh sebab itu, RUU tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan," ucapnya.

Desakan agar RUU Provinsi Bali bisa segera dibahas juga diutarakan Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana dan Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena.

Adhi Ardhana meyakinkan, RUU Tentang Provinsi Bali tak mengandung unsur permohonan kekhususan. "RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhususan, tetapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki," ucapnya.

Wakil Ketua MDA Bali Made Wena pun menyampaikan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR H Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan menyambut baik aspirasi masyarakat Bali dan RUU ini juga terus disuarakan di DPR oleh perwakilan dari daerah Bali.

Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI. Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga.

Baca juga: Ketua DPR dukung RUU Provinsi Bali

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya.

Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.

Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI kali ini bertujuan menyebarluaskan Prolegnas 2020-2024 kepada seluruh komponen masyarakat.

Selain itu, penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari para pemangku kepentingan yang ada (stakeholders) terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

Sementara itu, Wagub Bali menegaskan komitmen daerahnya dalam mendukung RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui sejumlah pergub dan surat edaran gubernur.




 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021