Pemerintah Kota Denpasar, Bali mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kepada siswa setempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Jumat, mengatakan kesiapan penerapan PTM Terbatas sudah diuji dan telah memenuhi protokol kesehatan bagi sekolah-sekolah di Denpasar.

Peninjauan kesiapan PTM tersebut dilakukan Eddy Mulya bersama anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Wibawa di Sekolah Dasar Negeri 18 Pemecutan dan SMP PGRI 3 Denpasar.

"Tadi kami sudah meninjau kesiapan dan sudah optimal utamanya dalam penerapan protokol kesehatan, dan siswa rata-rata gembira bisa kembali sekolah tatap muka," ujar Eddy Mulya.

Baca juga: Satgas COVID-19 lakukan sterilisasi sekolah di Denpasar jelang PTM

Ia menjelaskan penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut dia, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat digelar secara bertahap pada Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

"Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar," ucapnya.

Eddy Mulya lebih lanjut mengatakan bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, Tatap Muka dan 50 persen, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Siswa SMK PGRI 3 Denpasar ikuti pembelajaran tatap muka

Hal tersebut kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Eddy Mulya mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

"Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Wali Kota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27," katanya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021