Jajaran manager di tingkat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se-Bali menjalin kerja sama dengan jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali untuk mendorong kepatuhan hukum tetap terjaga dengan baik di lingkungan PLN UID Bali sesuai prinsip "Good Corporate Governance".
"PLN menyadari kebutuhan ini sehingga membutuhkan adanya pemantapan dan pembinaan, khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga diharapkan terjadinya sinergisitas antara PLN dan Kejaksaan," kata General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Jumat.
Ia menyampaikan proses pembangunan infrastruktur kelistrikan perlu adanya kajian–kajian dari sisi teknis, finansial, risiko, dan regulasi untuk memperlancar pembangunan tersebut, karena itu pihaknya menandatangani kerja sama terkait regulasi dengan jajaran Kejari se-Bali di Aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali (30/9).
Baca juga: PLN operasikan dua infrastruktur kelistrikan untuk pacu pertumbuhan ekonomi di Jawa-Bali
Pihaknya menjelaskan lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan–kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sosialisasi dan konsultasi hukum.
"Kami berharap penandatanganan kerjasama ini mampu mengawal langkah-langkah atau kebijakan yang diambil PLN sehingga sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, khususnya di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) maupun di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)," kata Udayana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., mengapresiasi PLN yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum kepada Kejaksaan.
"Kedepannya kami berharap jajaran manajemen di PLN tidak segan untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada kami jaksa pengacara," kata Ade.
Baca juga: PLN dorong dekarbonisasi 2060
Penandatanganan ini sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) Kantor Pusat dengan Kejaksaan Agung dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) UID Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"PLN menyadari kebutuhan ini sehingga membutuhkan adanya pemantapan dan pembinaan, khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga diharapkan terjadinya sinergisitas antara PLN dan Kejaksaan," kata General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Jumat.
Ia menyampaikan proses pembangunan infrastruktur kelistrikan perlu adanya kajian–kajian dari sisi teknis, finansial, risiko, dan regulasi untuk memperlancar pembangunan tersebut, karena itu pihaknya menandatangani kerja sama terkait regulasi dengan jajaran Kejari se-Bali di Aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali (30/9).
Baca juga: PLN operasikan dua infrastruktur kelistrikan untuk pacu pertumbuhan ekonomi di Jawa-Bali
Pihaknya menjelaskan lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan–kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sosialisasi dan konsultasi hukum.
"Kami berharap penandatanganan kerjasama ini mampu mengawal langkah-langkah atau kebijakan yang diambil PLN sehingga sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, khususnya di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) maupun di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)," kata Udayana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., mengapresiasi PLN yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum kepada Kejaksaan.
"Kedepannya kami berharap jajaran manajemen di PLN tidak segan untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada kami jaksa pengacara," kata Ade.
Baca juga: PLN dorong dekarbonisasi 2060
Penandatanganan ini sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) Kantor Pusat dengan Kejaksaan Agung dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) UID Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021