Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berperan penting mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital di daerah.
"Kolaborasi ini penting agar mendorong pemerintah daerah dapat mendukung agenda transformasi digital nasional di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital," kata Johnny, saat rapat dengan DPD RI, dikutip Rabu.
Dukungan pemerintah daerah untuk infrastruktur digital terdiri dari dua hal, yaitu kemudahan perizinan dan fasilitasi infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pembangunan infrastruktur fisik yang harus digelar di daerah merupakan wilayah kerja pemerintah daerah, seperti membangun menara base transceiver station (BTS) dan menggelar kabel serat optik baik di darat maupun di dasar laut.
Dukungan pemerintah daerah untuk sektor pemerintahan digital juga dinilai penting, misalnya melalui migrasi bertahap untuk pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo.
Menurut Johnny, baik pemerintah pusat maupun daerah saat ini menggunakan 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang merupakan Global Standard Cloud.
"Itu berarti yang 97 persen tidak standard dan ini banyak di daerah-daerah, sehingga mengakibatkan inefisiensi APBN atau inefisiensi APBD. Data tidak dapat dikonsolidasikan atau interoperabilitas secara nasional, yang mengakibatkan kesulitan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Johnny.
DPD bisa membantu mengakhiri efisiensi tersebut dengan mendorong pemerintah daerah segera bermigrasi ke Pusat Data Nasional.
"Kami saat ini menggunakan pusat data sementara yang akan membantu pemerintah daerah, jadi tidak perlu lagi daerah menyiapkan servernya sendiri. Tapi manfaatkanlah server yang ada di Kominfo secara bertahap sampai nanti kami membangun Pusat Data Nasional," kata Johnny.
Pemerintah daerah juga bisa mendorong peningkatan adopsi teknologi digital kepda usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara pada sektor masyarakt digital, Kominfo mengajak pemerintah daerah berkolaborasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan literasi digital.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kolaborasi ini penting agar mendorong pemerintah daerah dapat mendukung agenda transformasi digital nasional di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital," kata Johnny, saat rapat dengan DPD RI, dikutip Rabu.
Dukungan pemerintah daerah untuk infrastruktur digital terdiri dari dua hal, yaitu kemudahan perizinan dan fasilitasi infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pembangunan infrastruktur fisik yang harus digelar di daerah merupakan wilayah kerja pemerintah daerah, seperti membangun menara base transceiver station (BTS) dan menggelar kabel serat optik baik di darat maupun di dasar laut.
Dukungan pemerintah daerah untuk sektor pemerintahan digital juga dinilai penting, misalnya melalui migrasi bertahap untuk pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo.
Menurut Johnny, baik pemerintah pusat maupun daerah saat ini menggunakan 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang merupakan Global Standard Cloud.
"Itu berarti yang 97 persen tidak standard dan ini banyak di daerah-daerah, sehingga mengakibatkan inefisiensi APBN atau inefisiensi APBD. Data tidak dapat dikonsolidasikan atau interoperabilitas secara nasional, yang mengakibatkan kesulitan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Johnny.
DPD bisa membantu mengakhiri efisiensi tersebut dengan mendorong pemerintah daerah segera bermigrasi ke Pusat Data Nasional.
"Kami saat ini menggunakan pusat data sementara yang akan membantu pemerintah daerah, jadi tidak perlu lagi daerah menyiapkan servernya sendiri. Tapi manfaatkanlah server yang ada di Kominfo secara bertahap sampai nanti kami membangun Pusat Data Nasional," kata Johnny.
Pemerintah daerah juga bisa mendorong peningkatan adopsi teknologi digital kepda usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara pada sektor masyarakt digital, Kominfo mengajak pemerintah daerah berkolaborasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan literasi digital.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021