Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan saat ini uji coba pengaturan lalu lintas ganjil genap berlaku untuk wilayah Sanur hingga Kuta, Kota Denpasar Bali.
Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu jam-nya juga ditentukan yaitu mulai pukul 6:30 Wita sampai pukul 9:30 Wita dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15:00 Wita sampai 18:00 Wita.
"Ini sebagai sosialisasi dulu penerapannya seperti apa. Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," katanya.
Baca juga: Polda Bali libatkan satpam awasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di DTW
Kapolda menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata. Diberlakukannya ganjil genap ini hanya pada waktu tertentu sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Hal ini bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib, terutama di masa PPKM Level 3 ini.
"Penetapannya pada 25 September 2021 karena itu harus ada sosialisasi kemudian harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi bukan hanya kehendak dari petugas polisi tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur keluar," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Jadi untuk uji coba dulu di wilayah Provinsi Bali ini kemungkinan kami akan terapkan di wilayah Kuta dan Sanur, Denpasar," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan penerapan sistem genap ganjil ini juga merupakan kebijakan dari pusat juga. Kemudian, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Ia mengatakan penerapan sistem genap ganjil ini juga merupakan kebijakan dari pusat juga. Kemudian, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu jam-nya juga ditentukan yaitu mulai pukul 6:30 Wita sampai pukul 9:30 Wita dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15:00 Wita sampai 18:00 Wita.
"Ini sebagai sosialisasi dulu penerapannya seperti apa. Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," katanya.
Baca juga: Polda Bali libatkan satpam awasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di DTW
Kapolda menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata. Diberlakukannya ganjil genap ini hanya pada waktu tertentu sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Hal ini bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib, terutama di masa PPKM Level 3 ini.
"Penetapannya pada 25 September 2021 karena itu harus ada sosialisasi kemudian harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi bukan hanya kehendak dari petugas polisi tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur keluar," jelasnya.
Sejak objek wisata mulai dibuka perlahan, kata Kapolda bahwa sudah mulai menunjukkan keramaian dari wisatawan lokal dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menegaskan setiap mendatangi tempat umum, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, diimbau kepada para pengelola wisata memasang barcode dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Sudah mulai ramai dan mudah-mudahan nanti penerapan protokol kesehatan ketat untuk tetap patuh datang ke tempat pariwisata dan kami imbau kepada para pengelolanya memasang barcode untuk PeduliLindungi jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman, tidak COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021