Kepolisian Daerah (Polda) Bali melibatkan satpam untuk mengawasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah daerah tujuan wisata (DTW)  di provinsi ini.
 
"Terlebih lagi sekarang di tempat kerja, perkantoran, mal, tempat umum, dan tempat wisata sesuai anjuran pemerintah harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengawasi warga," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Pantai Kuta, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan tugas mengawasi pindai PeduliLindungi itu ditemukan warna hitam, maka satpam harus berkomunikasi dengan Satgas COVID-19.

Baca juga: Polisi ajak masyarakat Bali gunakan aplikasi Pedulilindungi
 
Aturan penggunaan PeduliLindungi ini berlaku tidak hanya di lingkungan tempat wisata, tetapi di tempat umum seperti mal, perkantoran, dan tempat lainnya.
 
Menurutnya, satpam merupakan satuan pengamanan di lingkungan kerja masing-masing. "Ada yang dibentuk di perkantoran, tempat belanja, dan objek wisata, di mana-mana menggunakan jasa satpam. Sebelumnya, satpam juga diberi pengetahuan sebagai unsur pelaksana penanggulangan COVID yang bekerja sama dengan satgas provinsi," katanya.
 
Ia mengatakan sejauh ini keterlibatan satpam sudah sesuai tugas dan fungsinya. Dengan melaksanakan tugas keamanan di lingkungan kerja masing-masing, melaksanakan tugas preventif, dan represif sesuai kewenangannya.
 
Sementara untuk pengawasan orang asing menjadi tugas bersama, tidak hanya satpam saja, kata dia.

Baca juga: Mal di Bali mulai buka dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, katanya, harus berkoordinasi dengan desa adat dan petugas keamanan setempat atau pecalang, ujarnya.

Sebelumnya di setiap kantor kepolisian sudah diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, termasuk di beberapa lokasi umum, tempat wisata, tempat makan hingga hotel-hotel.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021