Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Provinsi Bali, mulai kembali membuka operasionalnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan kegiatan pada pusat perbelanjaan tersebut dilakukan sesuai dengan salah satu poin yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021.
"Kami hari ini sudah mulai buka dan telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pegawai karyawan serta pengunjung yang akan masuk mal," ujar Marcomm Lippo Mall Kuta, Hendra Darmawan di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Baca juga: Wagub Bali: Manajemen mal wajib awasi pengunjung agar tak lebihi kapasitas
Dalam Surat Edaran Gubernur Wayan Koster itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Bali dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Pengelola mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal.
Selain itu, pengunjung yang diizinkan masuk ke mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.
Hendra Darmawan mengatakan, sebelum beroperasi secara terbatas selama masa PPKM, pihaknya telah mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya sosialisasi bagi para pengunjung.
"Sejak bulan Mei lalu kami sudah memasang QR Code dan melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi. Dan sekarang kami sudah mulai buka dan sudah ada aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jadi kami sudah sangat siap," katanya.
Baca juga: Gubernur Bali: Mal dan wisata bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen
Sementara itu, General Manager Center Beachwalk Shopping Center, Gita Sunarwulan mengatakan, pengunjung dan pekerja di pusat perbelanjaan tersebut wajib mengikuti aturan yang ada dengan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pihaknya juga tidak mengizinkan anak berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun serta ibu hamil untuk masuk kedalam area mal karena memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19.
"Setiap orang yang datang ke Beachwalk Shopping Center juga harus sudah melakukan vaksinasi CIVID-19 dosis kedua atau menunjukkan surat keterangan dari dokter maupun dokumen pendukung lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk vaksin," katanya.
Selain mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan untuk malukan fitur Check In dan Check Out saat masuk maupun keluar kawasan mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga meminta seluruh pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengunjung kami harapkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menerapkan physical distancing saat mengunjungi Beachwalk Shopping Center," ungkap
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Pembukaan kegiatan pada pusat perbelanjaan tersebut dilakukan sesuai dengan salah satu poin yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021.
"Kami hari ini sudah mulai buka dan telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pegawai karyawan serta pengunjung yang akan masuk mal," ujar Marcomm Lippo Mall Kuta, Hendra Darmawan di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Baca juga: Wagub Bali: Manajemen mal wajib awasi pengunjung agar tak lebihi kapasitas
Dalam Surat Edaran Gubernur Wayan Koster itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Bali dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Pengelola mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal.
Selain itu, pengunjung yang diizinkan masuk ke mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.
Hendra Darmawan mengatakan, sebelum beroperasi secara terbatas selama masa PPKM, pihaknya telah mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya sosialisasi bagi para pengunjung.
"Sejak bulan Mei lalu kami sudah memasang QR Code dan melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi. Dan sekarang kami sudah mulai buka dan sudah ada aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jadi kami sudah sangat siap," katanya.
Baca juga: Gubernur Bali: Mal dan wisata bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen
Sementara itu, General Manager Center Beachwalk Shopping Center, Gita Sunarwulan mengatakan, pengunjung dan pekerja di pusat perbelanjaan tersebut wajib mengikuti aturan yang ada dengan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pihaknya juga tidak mengizinkan anak berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun serta ibu hamil untuk masuk kedalam area mal karena memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19.
"Setiap orang yang datang ke Beachwalk Shopping Center juga harus sudah melakukan vaksinasi CIVID-19 dosis kedua atau menunjukkan surat keterangan dari dokter maupun dokumen pendukung lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk vaksin," katanya.
Selain mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan untuk malukan fitur Check In dan Check Out saat masuk maupun keluar kawasan mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga meminta seluruh pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengunjung kami harapkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menerapkan physical distancing saat mengunjungi Beachwalk Shopping Center," ungkap
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021