Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya menjaring 32 orang karena kedapatan tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker pada kegiatan penertiban protokol kesehatan PPKM level 3.

"Supaya mereka tidak melanggar lagi, kami membina 16 orang yang salah menggunakan masker dan 16 orang didenda karena tidak menggunakan masker," katanya.

Baca juga: GTPP Denpasar : 83 pasien COVID-19 sembuh

Dalam penertiban tersebut Dewa Sayoga mengatakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akhirnya juga diberikan masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu menaati protokol kesehatan.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker dalam upaya agar tidak terpapar virus COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan langkah ini sebagai upaya menekan penularan COVID-19, selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh titik di Kota Denpasar.

"Kami akan melakukan penertiban pada pagi hari, siang maupun malam hari. Langkah ini kami lakukan agar lebih cepat melandainya pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan kendati kasus COVID-19 di Denpasar sudah menurun atau melandai namun penularan virus corona masih ditemukan, oleh karena itu pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Kondisi tersebut harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus COVID-19 sewaktu waktu bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring belasan pelanggar prokes

Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif tercatat 37.079 kasus, angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Denpasar mencapai 35.328 orang (95,28) persen), meninggal dunia sebanyak 937 orang (2,52 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 814 orang (2,20 persen).

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021