Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring belasan warga yang melanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan pada penertiban PPKM wilayah Jawa-Bali, pihaknya menertibkan 17 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Semua pelanggar tersebut di jaring kami melakukan penertiban di simpang Jalan Tukad Yeh Aya-Jalan Pekerisan-Jalan Waturenggong, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan," ujarnya.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 14 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Baca juga: DPMD Denpasar lakukan evaluasi penanganan COVID-19

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan sampai saat ini masih ditemukan ada yang melanggar prokes. Bahkan setiap ditemukan pelanggar hukuman fisik maupun denda di tempat sudah dilakukan, namun masih saja banyak warga yang melanggar.

Dikatakan, selaku penegak peraturan daerah (perda) pihaknya harus menjalankan kewajiban. Salah satunya menggelar penertiban setiap harinya. Dengan tujuan agar angka penularan COVID-19 bisa ditekan.

"Guna mewujudkan hal itu, kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi ini cepat berlalu," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021