Pemerintah Provinsi Bali mengajak pelaku usaha di daerah itu agar tidak menggunakan jasa calo saat hendak mengurus perizinan karena sebagian besar jenis perizinan berusaha untuk pengurusannya tidak dikenakan biaya.

"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim ramah investasi bagi pelaku usaha melalui penyempurnaan regulasi di bidang perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana di Denpasar, Kamis.

Sutha Diana mengemukakan, salah satu sistem perizinan termutakhir yang secara resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu adalah sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.

"Terkait dengan sistem OSS ini, pelaku usaha bisa melakukannya secara mandiri dan tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu. Hal ini perlu disosialisasikan karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu," ujarnya.

Baca juga: Sekda Bali: pelamar CPNS jangan percayai calo untuk lolos tes

Dia menambahkan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan pengurusan izin menjadi pasti, mudah dan cepat bagi pelaku usaha," ucapnya.

Menurut Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain standar operasional prosedurnya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital.

Pengusaha tinggal mengunggah persyaratan yang diperlukan dan kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi seperti yang disiarkan saat peluncuran sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo. "Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” urainya.

Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara daring. Jadi saat mengurus izin, cukup 'upload' bukti pembayaran. Tak ada penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan," ujarnya.

Baca juga: Polisi jamin Pelabuhan Padangbai bebas calo

Sutha Diana juga mengatakan sejak 2020, Pemprov Bali mengembangkan digitalisasi perizinan (e-Perizinan) yang sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non-perizinan dari 7 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan masing-masing OPD teknis sudah dilengkapi dengan hak akses.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021