Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Bali Gita Sunarwulan mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah dalam melakukan edukasi protokol kesehatan (prokes) kepada pengunjung mal atau pusat perbelanjaan.
"Kami sudah berjanji ke pemerintah kalau dengan dibukanya mal, maka kami menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib prokes seperti terus memakai masker dan jaga jarak serta tidak berkerumun," ujar Gita di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan sebanyak 14 mal anggota APPBI di wilayah Bali telah membuka kembali operasionalnya sejak Rabu (8/9/2021) kemarin sesuai dengan salah satu poin yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Wayan Koster itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Bali dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Ke-14 pusat perbelanjaan tersebut adalah Bali Collection, Beachwalk Shopping Center, Discovery Shopping Mall, Duta Plaza, Benoa Square, Plaza Renon, Lippo Mall Kuta, Lippo Plaza Sunset, Samasta, Trans Studio Mall Bali, Sidewalk Jimbaran, Park 23 Mall, Level 21 Mall serta Seminyak Village.
Baca juga: Mal di Bali mulai buka dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi
Gita mengatakan pihaknya memastikan bahwa seluruh mal anggota APPBI di Bali kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu diwajibkan bagi semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal dengan pengunjung yang diizinkan masuk ke mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Selain itu, Gita menambahkan bahwa kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun juga tidak diizinkan memasuki mal. "Kami bersyukur sekali karena perjuangan kami untuk mendapatkan izin bisa buka selama PPKM masih level 4 itu sulit sekali. Jadi, kami berharap semua pengelola mal dapat tertib untuk mengikuti aturan sesuai dengan SE Gubernur Bali," ungkapnya.
Baca juga: Mal Bali siap terapkan syarat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu, Public Relation and Media Level 21 Mall Bali I Gede Sumitra Jaya mengatakan pihaknya memperketat penerapan protokol kesehatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung dalam berbelanja.
Selain itu, seluruh karyawan dan manajemen mal tersebut telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang ditandai dengan penggunaan pin "Hi, Saya Sudah Divaksin". "Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam menekan rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan vaksinasi, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan mematuhi protokol kesehatan 6M," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami sudah berjanji ke pemerintah kalau dengan dibukanya mal, maka kami menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib prokes seperti terus memakai masker dan jaga jarak serta tidak berkerumun," ujar Gita di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan sebanyak 14 mal anggota APPBI di wilayah Bali telah membuka kembali operasionalnya sejak Rabu (8/9/2021) kemarin sesuai dengan salah satu poin yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Wayan Koster itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Bali dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Ke-14 pusat perbelanjaan tersebut adalah Bali Collection, Beachwalk Shopping Center, Discovery Shopping Mall, Duta Plaza, Benoa Square, Plaza Renon, Lippo Mall Kuta, Lippo Plaza Sunset, Samasta, Trans Studio Mall Bali, Sidewalk Jimbaran, Park 23 Mall, Level 21 Mall serta Seminyak Village.
Baca juga: Mal di Bali mulai buka dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi
Gita mengatakan pihaknya memastikan bahwa seluruh mal anggota APPBI di Bali kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu diwajibkan bagi semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal dengan pengunjung yang diizinkan masuk ke mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Selain itu, Gita menambahkan bahwa kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun juga tidak diizinkan memasuki mal. "Kami bersyukur sekali karena perjuangan kami untuk mendapatkan izin bisa buka selama PPKM masih level 4 itu sulit sekali. Jadi, kami berharap semua pengelola mal dapat tertib untuk mengikuti aturan sesuai dengan SE Gubernur Bali," ungkapnya.
Baca juga: Mal Bali siap terapkan syarat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu, Public Relation and Media Level 21 Mall Bali I Gede Sumitra Jaya mengatakan pihaknya memperketat penerapan protokol kesehatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung dalam berbelanja.
Selain itu, seluruh karyawan dan manajemen mal tersebut telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang ditandai dengan penggunaan pin "Hi, Saya Sudah Divaksin". "Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam menekan rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan vaksinasi, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan mematuhi protokol kesehatan 6M," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021